A.Rasional Pendidikan Kewarganegaran di Perguruan Tinggi
Embrio konsepsi
(pemikiran) mengapa pendidikan kewarganegaraan diberikan pada perguruan tinggi,
semata-mata upaya dalam menjawab tantanganregenerasi. Yaitu suatu proses
penyiapan generasi muda yang pada gilirannya mengganti sebagai sebagai pemegang
tampuk kepemimpinan nasional.
Sebagai
rasional, penetapan pendidikan kewarganegaraan diberikan pada perguruan tinggi,
didasarkan pada tingkat perkembangan kepribadian mahasiswa yang secara kualitas
dapat diamati dalam kehidupan mereka. Ada perbedaan penampilan sebagai cerminan
kepribadiannya, antara lain yang ditampilkan oleh mahasiswa dengan pemuda lain,
kedua kelompok ini sama-sama memiliki “daya kritis”. Namun demikian, sifat
kekritisan mereka ini memiliki perbedaan. Sifat kritis yang dimiliki atau
ditampilkan oleh pelajar masih nampak cenderung kepada ‘emosional’, sedangkan
mahasiswa telah mampu menanamkan atau menampilkan pola pikir mereka yang
bersifat kritis dan rasional.
Dengan
demikian, pilihan pendidikan kewarganegaran di peguruan tinggi, bukanlah
sekedar retorika,tetapi memang benar benar didasarkan pada totalitas
kepribadian yang melekat pada diri mahasiswa yang di pandang layak dalam
mendukung upaya percepatan program regenerasi.
B.Kedudukan Mata Kuliah Pendidikan Kewaganegaraan dalam Kurikulum
Perguruan Tinggi
Sebagaimana
diketahui, pendidikan kewarganegaraan termasuk mata kuliah Pengembang
Kepribadian (MPK), disamping mata kuliah-mata kuliah MPK yang lain. Dalam
kaitan itu, Pendidikan Kewarganegaraan bertugas memberikan bekal dasar pada
mahasiswa menganai hubungan antara negara dengan warga negara dan pengetahuan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), terutaa yang beraitan dengan wawasan
berfikir nasional, kesadaran moralnya dalam cara pandang kebangsaan dan cinta
tanah air serta pertahanan dan keamanan nasional.
Dalam
pengembangan kepribadian pendidikan kewarganegaraan tidaklah bekerja sendiri
tetapi harus dapat berdialog dengan mata kuliah MPK yang lain, dalam memberikan
bekal dasar kepada mahasiswa yang tentu berbeda latar belakang dalam
berdisiplin ilmunya. Dalam mata kuliah pada dasarnya harus ter jalin komunikasi
yang bersifat timbal balik, yang masing masing diharapkan mampu saling mengisi
dan berjalan dalam kesejajaran tanpa ada maksud untuk menanggalkan satu di
antara yang lain.
C.Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Sistem Pendidikan
Nasional
Dalam (UU
pasal 1 no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). “Pendidikan
adalah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pembelajaran, dan pembentukan. Dalam kaitan itu , pendidikan sering diartikan
sebagai usaha sadar terencana untu mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual agama, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlakukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara”.
Dalam konteks Indonesia, pendidikan nasional
dapat dikatakan sebagai pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara
Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Perbedaan
kepribadian pendidikan, falsafah dan pandangan hidup bangsa, dan konstitusi
yang digunkan dalam suatu negara, akan mewarnai perbedaan pendidikan nasional
yang diselenggarakan pada suatu negara itu dan negara lain, dapat ditegaskan
bahwa pendidikan nasional iandonesia adalah pendidikan nasional yang
berlandaskan Pancasila.dengan demikian dapat ditegaskan bahwa kinerja
pendidikan dalam konteks system pendidikan nasional adalah suatu keseluruhan
yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan antara
yang satu dengan yang lainnyauntuk mengusahakan tercapainya pendidikan
nasional.
D.Komponen Sistem Pendidikan Nasional
Sebagai suatu system, pendidikan
nasional harus di operasikan secara sistemikdengan menginteraksikannilai
fungsional yang ada dan melekat dalam komponen masing-masing
berbeda.komponen-komponen tersebut adalah:
1.
Komponen Ideologis ( Pancasila)
Pancasila
adalah dasar negara, menempatkan pancasila sebagai landasan dalam pendidikan
nasional, berarti bangsa telah memetakan penyelenggaraan pendidikan nasional
yang memiliki karakteristik berbeda dengan negara yang lain. Hal ini
mengisaratkan bahwa pendidikan nasional Indonesia haruslah diberi ‘label’
kepribadian bangsa, yaitu Pancasila.
2.
Komponen Konsrtitutif (UUD 1945)
Pendidikan
yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat Indonesia memiliki sandaran
konsitusi (hukum dasar), maka dari itu UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara
harus ditempatkan sebagai dasar uhkum penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pangilan konstitusi bagi penyelenggara pendidikan nasional o;eh pemerintah,
secara eksplisit dapat digali lewat jiwa pasal 31 UUD 45, yang menegaskan bahwa
setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, maka dari itulah UUD 45
memberi pembenar (justifikasi) secara konstitutif bagi penyeleggara pendidikan
3.
Komponen Perundangan (UU Nomor 20 Tahun 2003)
Sebagai
konsekuensi logis, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran,
makapemerintah wajib mengadakan system pendidikan nasional ang diatur dalam
UU nomor 20 tahun 2003tentang system
pendidikan nasional, UUD ini mempunyai kekuatan mengikat bagi siapa saja yang
terlibat dalam penyelenggara pendidikan. Oleh Karena itujiwa UUD memberikan
‘aturan main’bagaimana seharusnya praktik pendidikan nasional itu dilakukan
4.
Komponen wawasan (wawasan Nusantara)
Wawasan
nusantara adalah cara pandang Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang
serba nusantara, yang berdasarkan atas Pancasila dan UUD 1945 dan ditunjukan
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan bangsa
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam kaitannya wawasan
nusantara memiliki fungsional, yakni sebagai wawasan nasional dalam memandang
persoalan pendidikan diseluruh daerah dan masyarakat Indonesia. Dengan wawasan
nusantara, para penyelenggara pendidikan hendaknya menyadari, bahwa ‘virus
pendidikan nasional’ yang berdasarkan Pancasila harus mamputersebar keseluruh
penjuru tanah air Indonesia (Nusantara).
5.
Komponen Peserta Didik (warga negara Indonesia)
Sasaran
pendidkan asional ditunjukan kepada warga negara Indonesia. Dia adalah peserta
didik dalam kerangka system pendidikan nasionalyang ditempatkan sebagai masukan
dasar bagi penylenggaranya. Itulah sebabya, layanan pendidikan kepada warga
harus dimaknaisebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintahdan
tidak bias ditawar bahkan harus diartikan sebagai kebutuhan yang paling
mendesak.
6.
Komponen Pelaksana Pendidikan
Dalam
hal ini, sebuah pendidikan seharusnya dan hendaknya ditetapkan dengan
memperhatikan beberapa pertimbangan antara lan manusiawi, demokraits, dan
memperhatikan prinsip keadiladan nondiskriminatif. Sementara itu kebijakan yang
demokratis, digunakan sebagai wacana bahwa penyelenggara pendidikan tidak
dibenarkan jika bertentangan dengan hak-hak yang melekat pada diri warga
Indonesia. Sedangkan ayanan atas atau berdasarkan prinsip keadilan,
mengisyaratkan bahwa prinsip keadilan harus perilaku diskriminatif negara atau
pemerintah, baik dalam penjaringan animo pendidikan maupun rekrutmen peserta
pendidikan. Dalam konteks ini, para penyelenggara pendidikan tingkat bawah
(guru dan dosen), justru menempati posisi yang paling strategis dalam
mengantarkan pembentukan generasi bangsa yang ‘andal’, sebagai upaya mencapai
tujuan pendidikan nasional, terutama dalam membentuk manusia Indonesia yang
cerdas, bermoral, dan religious,dengan kata lain guru dan dan dosen adalah
ujung tombak bagi berhasil tidaknya penyelenggeraan pendidikan nasional.
7.
Komponen Institutif (lembaga pendidikan)
Institusi
pendidikan merupakan ’ajang’ pelaksanaan pendidikan.berbagai karakteristik yang
melekat pada pada setiap lembaga pendidikan, juga diharapkan mampu bersinergi
dalam mempersiapkan warga negara yang handal, berwawasan kebangsaan luas,
memiliki kesadaran akan cinta tanah air dan bangsanya, tanpa menanggalkan
wawasan (aspirasi) lokalnya yang tumbuh dan berkembang di daerah mereka
tinggal.
8.
Komponen Instrumental (kurikulum pendidikan)
Kurikulum
pendidikan ibarat ‘menu’ yang harus diberikan pada peserta didik. Sebab dalam
kurikulum terkandung seperangkat pengetahuan dan sejumlah pengalaman belajar
yang harus disosialisasikan kepada peserta didik.hasil pendidikan juga akan
berpengaruh terhadap kompetensi peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah
kehidupan dan proses pelibatan dirinya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
E.Eksistensi Program Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kerangka
Kurikulum
1. Karakteristik Pendidikan kewarganegaraan
a.
PKn sebagai nilai dan moral
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bertujuan membentuk kepribadian warga
egara yang baik (desirable personal qualities) selaras dengan jiwa dan
nilai Pancasila dan UUD 45. PKn harus mampu membekali kompetensi peserta didik
terhadap pegetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan
kewarganegaraan (civic skill), dan etika atau karakter kewarganegaraan (civic
ethic and civic disposition). Nilai dalam b.inggris disebut value yang
diartikan sebagai harga, penghargaan, penaksiran.maksudnya adalh harga atau
penghargaan yang melekat pada suatu obyek. Dengan demikian, seseorang bisa
berbicara tentang nilai kepada sesuatu bai ataukah buruk. Sedangkan kata moral,
dijelaskan dalam KBBI sebagai sinonim dari kata akhlak, budi pekerti atau
susila. Konsep moral tidak dapat dipisahkan dari nilai. Keduanya merupakan
kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan, apalagi dalam konteks
pendidikan. Nilai merupakan sesuatu yang paling dasar, sesuatu yang bersifat
hakiki, esensi, intisari, atau makna yang terdalam. Norma yang berisi perintah
atau larangan, didasarkan pada suatu nilai, yang dihargai dan di junjung
tinggi, Karena ianggap baik, benar, atau bermafaat bagi umat manusia atau
lingkungan masyarakat.
b.
PKn sebagai pendidikan untuk menjadi (educational for be coming)
Eksistensi
pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan
untuk menjadi, berhadapan pada tiga masalah: sebagai pendidikan nilai,
pendidikan moral dan pendidikan budi pekerti. Kesadaran akan pendidikan moral,
nilaidan budi pekerti mutlak diperlakukan
dalam menempatkan pendidikan kewarganegaraandalam kerangka pikir
nasional. PKn hendaknya memfokukan ruang geraknya pada sekitar persoalan
demonstrasi, supremasi, dan kepastian
hokum dan hak asasi manusia, dengan orientasi garapanya sebagai “labolatorium
demokrasi”. Dengan demokrasi ini PKn mampu menghadapi atau mengodok persoalan
kedaulatan rakyat yang senada dengan posisi Indonesia sebagai negara demokrasi.
Agar tidak terjai distrosi materi yang bersifa normative atas realitas praktik
hak dan kewajiban dalam keidupan, pembelajaran PKn, seyogyanya tidak hanya
memberikan materi mana yang sebaiknya, melainkan juga perlu menunjukan materi
praktik hak dan kewajiban yang tidak sesuai dengan jiwa konstitusi
c.
PKn sebagai wahana pengembangan daya nalar dan berfikir kritis peserta didik
Berfikir
secara logis ata berfikir dengan penalaran ialah berfikir tepat dan benar.
Kegiatan tersebut memerlukan kerja otak dan akal sesuai dengan ilmu logika.
Setiap fakta yang akan diperbuat hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang ada
pada dirinya masing masing. Jika hal tersebut sesuai dengan kenyataan dan
apabila di kerjakan akan mendatangkan atau mendapat keuntungan, maka segsera
dilaksanakan dengan memberdayakan otak,manusia mampu melakuka kegiatan berfikir
secara kritis. Melalui PKn, dapat dibangun sebuah penalaran rasional peserta
didik (warga negara) yang mampu terlibat aktif dalam proses pengambilan
keputusan baik dalam institusi pendidikan maupun masyarakat.
d.
PKn sebagai labolatorium demokrasi dan pemberdayaan civil
society
1)
PKn sebagai labolatorium demokrasi
Sebagai lab demokrasi PKn, harus diperankan sebagai wahana
pertemuan dan penggodogan perbedaan yang melekat pada diri warga negara menuju
kepada kesepakatan, komitmen yang saling
memberdayakan. PKn, sebagai bagian integral dari bidang social, pada dasarnya
memiliki visi dan misi perkembangan “democrative and believe” atau rasa
tanggung jawab kebangsaan dan kemasyarakatan yang oleh LICCONA dijelaskan
sebagai “respect and responsibility” dan diyakininya sebagai inti dari
karakter warga negara yang cerdas dan baik. Oleh Karena itu paradigm bidang
pendidikan social termasuk PKn peril
melihat secara holistic dan kontekstual tataran ideal, instrumental, dan
praksis kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegara serta bermasyarakat
global.dalam hal ini PKn di pandang sebagai gerakan social budaya
kewarganegaraan yang secara sinergistik dilakukan dalam upaya membangun
kebajikan warga negara dan budaya warga negara yang secara realitas mampu
memahami perbedaan dan menyelesaikan persoalan kehidupan secara demokratis,
cerdas, dan religious.
2) PKN sebagai wahana pemberdayaan Civil
society
Konsep Civil society, memiliki atribut adanya sikap dan tindakan warga yang
‘bebas dari tindakan kekerasan’ Dalam masyarakat keberadaban atau madani,
terkandung konsep adanya pengakuan dan penerimaan terhadap kebinekaan,baik
etnik,agama,ras dan golongan, kesemuanya ditempatkan secara equalitas atau
kesederajatan. Civil society
di Indonesia berkembang dengan penuh paradoks. Oleh karena itu, pemberdayaan
masyarakat sipil ( Civil society ) bagi masyarakat Indonesia mutlak diperlukan.
Secara socio-kultural, strategi pemberdayaan Civil society yang paling
strategis harus dilaksanakan lewat jalur pendidikan.sebab dengan cara ini,
upaya demokratisasi budaya hanya dapat dilaksanakan dengan cara penanaman dan
pengembangan secara terus menerus budaya Civil melalui pendidikan yang
sosialisasinya bisa lewat sekolah, komunitas maupun organisasi organisasi
sosial budaya.
Tugas utama
pendidikan kewarganegaraan adalah memberikan pencerahan informasi tentang
hubungan antara negara dengan warga negara. dalam wacana pemberdayaan Civil
society negara harus diposisikan sejajar dengan warga negara. Dalam rangka ini,
pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu beraktualisasi terutama dalam
konsentrasinya untuk menggarap hak dan kewajiban suatu negara. Dengan demikian
warga negara diharapkan memiliki kepribadian yang baik, demokratis, dan
bertanggung jawab.
2. Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan Bersifat Sentral
Dalam kerangka
penyelenggaraan pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan menempati
kedudukan yang sentral. Rasionalnya, karena program pendidikan kewarganegaraan
memiliki keterkaitan langsung dengan program pendidikan nasional. Dan
pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berdasarkan pada Pancasila
3. Pendidikan Kewarganegaraan
Memiliki Posisi Strategis dalam Kerangka Kurikulum Persekolahan
Pendidikan
kewarganegaraan diharapkan mampu merefleksi fungsi dalam kapasitas sebagai
pendidikan nilai, moral, dan budi pekerti bangsa serta etika nasional bangsa
Indonesia. Persoalan iman dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, lebih
dominan digarap oleh pendidikan agama, dengan pertimbangan pendidikan
kewarganegaraan (PKn) banyak menggunakan referensi pendidikan agama. Sedangkan
persoalan ‘budi pekerti nasional’ lebih banyak ditangani oleh pendidikan
kewarganegaraan.
Dalam konteks
itu, nilai strategis pendidikan kewarganegaraan (PKn) berperan untuk memotori
program transformasi nilai, moral, dan budi pekerti bangsa (Pancasila)
sekaligus sebagai wahana wawasan warga negara dalam kerangka pikir nasional,
yang substansinya digali dari nilai nilai Pancasila dan UUD 1945 serta budaya
bangsa yang tumbuh dan berkembang dalam kawasan lokal (kedaerahan). Dalam
kaitan ini, maka target pendidikan kewarganegaraan adalah membangun pola pikir
peserta didik yang mampu bersikap akomodatif serta memadu dalam keseimbangan
guna menghindari terjadinya konflik dan disintegrasi bangsa terutama dalam
menuju masyarakat madani yang dicita citakan oleh bangsa Indonesia dewasa ini.
Rinkasan
Rasional diberikannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi, pada dasarnya adalah untuk menjawab tantangan ‘regenerasi’. Dalam hal
ini pendidikan kewarganegaraan mempersiapkan generasi muda sebagai calon
pemimpin bangsa, yang pada gilirannya akan mengambil alih kepemimpinan
nasional. Dengan kedudukannya sebagai salah satu mata kuliah pengembang
kepribadian (MPK),pendidikan kewarganegaraan harus mampu bekerja sama dengan
mata kuliah mata kuliah Dasar umum yang lain ,seperti pendidikan Pancasila
,pendidikan agama, bahasa Indonesia profesi, bahasa Inggris, dan sebagainya,
untuk membekali mahasiswa dalam mencapai tujuan pendidikan nasional,
Itulah sebabnya,
pendidikan kewarganegaraan harus mampu bersinergi sebagai program pendidikan,
terutama ketika pendidikan itu berkait dan mengambil posisinya dalam rangka
kurikulum persekolahan untuk memberdayakan peserta didik ebagau insan yang
hidup dalam mengajar tuntutan masyarakat ke depan.
Latihan
1.Mengapa dalam memenuhi tuntutan regenerasi, penyiapan calon
pemimpin bangsa lewat pendidikan kewarganegaraan, harus diberikan di perguruaan
tinggi dan mahasiswa sebagai sasaran utamanya ?
Jawaban : penetapan
pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruaan tinggi didasarkan pada tingkat
perkembangan kepribadian mahasiswa yang secara kualitas dapat diamati dalam
kehidupan mereka. Dan mahasiswa telah mampu menampilkan pola pikir yang
bersifat kritis dan rasional, dengan mengandalkan kemampuan penalarannya,
mahasiswa dipandang telah mampu menyelesaikan segala persoalan yang timbul
dalam kehidupannya. inipun muncul sebagai satu kewajaran karena kehidupan
mahasiswa didukung oleh lingkungan mereka hidup, yakni dalam masyarakat kampus
sebagai masyarakat ilmiah dan berada di dalam naungan perguruaan tinggi sebagai
lembaga ilmiah, itulah sebabnya, mahasiswa diprediksi lebih mampu
mengekspresikan diri untuk berpikir ilmiah ketimbang generasi pemuda yang lain.
2.Adakah relevansi antara tujuan pendidikan kewarganegaraan dengan
tujuan sistem pendidikan nasional di Indonesia ?
Jawaban : ya ada
relevansi antara tujuan pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan sistem
pendidikan nasional di Indonesia karena tujuan dari keduanya adalah untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang memiliki atribut beriman dan
bertakwa terhadap tuhan yang maha esa, berbudi pekerti yang luhur,
berkepribadiaan, disiplin, kerja keras, tangguh bertanggung jawab dan lain
lainnya yang berlandaskan dengan Pancasila untuk menuju masyarakat madani yang
dicita citakan oleh bangsa ini.
3.Dalam kerangka kurikulum persekolahan, pendidikan kewarganegaraan
menempati kedudukan yang sentral dan strategis, buktikan kebenaran pernyataan
tersebut !
Jawaban : pendidikan kewarganegaraan menempati kedudukan sentral jika dilihat
dari landasan ideologis dan konstitusi yang digunakan, yaitu Pancasila dan UUD
1945 dan bertujuaan membentuk ‘kepribadiaan warga negara yang baik’ , dan
berkedudukan strategis karena berperan untuk memotori program transformasi
nilai, moral, dan budi pekerti bangsa (Pancasila) sekaligus sebagai wahana
wawasan warga negara dalam kerangka pikir nasional.