Minggu, 21 Mei 2017

Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Sistem Nasional


  

        A.Rasional Pendidikan Kewarganegaran di Perguruan Tinggi
Embrio konsepsi (pemikiran) mengapa pendidikan kewarganegaraan diberikan pada perguruan tinggi, semata-mata upaya dalam menjawab tantanganregenerasi. Yaitu suatu proses penyiapan generasi muda yang pada gilirannya mengganti sebagai sebagai pemegang tampuk kepemimpinan nasional.

Sebagai rasional, penetapan pendidikan kewarganegaraan diberikan pada perguruan tinggi, didasarkan pada tingkat perkembangan kepribadian mahasiswa yang secara kualitas dapat diamati dalam kehidupan mereka. Ada perbedaan penampilan sebagai cerminan kepribadiannya, antara lain yang ditampilkan oleh mahasiswa dengan pemuda lain, kedua kelompok ini sama-sama memiliki “daya kritis”. Namun demikian, sifat kekritisan mereka ini memiliki perbedaan. Sifat kritis yang dimiliki atau ditampilkan oleh pelajar masih nampak cenderung kepada ‘emosional’, sedangkan mahasiswa telah mampu menanamkan atau menampilkan pola pikir mereka yang bersifat kritis dan rasional.

Dengan demikian, pilihan pendidikan kewarganegaran di peguruan tinggi, bukanlah sekedar retorika,tetapi memang benar benar didasarkan pada totalitas kepribadian yang melekat pada diri mahasiswa yang di pandang layak dalam mendukung upaya percepatan program regenerasi.

       B.Kedudukan Mata Kuliah Pendidikan Kewaganegaraan dalam Kurikulum Perguruan Tinggi

Sebagaimana diketahui, pendidikan kewarganegaraan termasuk mata kuliah Pengembang Kepribadian (MPK), disamping mata kuliah-mata kuliah MPK yang lain. Dalam kaitan itu, Pendidikan Kewarganegaraan bertugas memberikan bekal dasar pada mahasiswa menganai hubungan antara negara dengan warga negara dan pengetahuan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), terutaa yang beraitan dengan wawasan berfikir nasional, kesadaran moralnya dalam cara pandang kebangsaan dan cinta tanah air serta pertahanan dan keamanan nasional.

Dalam pengembangan kepribadian pendidikan kewarganegaraan tidaklah bekerja sendiri tetapi harus dapat berdialog dengan mata kuliah MPK yang lain, dalam memberikan bekal dasar kepada mahasiswa yang tentu berbeda latar belakang dalam berdisiplin ilmunya. Dalam mata kuliah pada dasarnya harus ter jalin komunikasi yang bersifat timbal balik, yang masing masing diharapkan mampu saling mengisi dan berjalan dalam kesejajaran tanpa ada maksud untuk menanggalkan satu di antara yang lain.

        C.Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Sistem Pendidikan Nasional

Dalam (UU pasal 1 no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). “Pendidikan adalah usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pembelajaran, dan pembentukan. Dalam kaitan itu , pendidikan sering diartikan sebagai usaha sadar terencana untu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual agama, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlakukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”.

 Dalam konteks Indonesia, pendidikan nasional dapat dikatakan sebagai pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Perbedaan kepribadian pendidikan, falsafah dan pandangan hidup bangsa, dan konstitusi yang digunkan dalam suatu negara, akan mewarnai perbedaan pendidikan nasional yang diselenggarakan pada suatu negara itu dan negara lain, dapat ditegaskan bahwa pendidikan nasional iandonesia adalah pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila.dengan demikian dapat ditegaskan bahwa kinerja pendidikan dalam konteks system pendidikan nasional adalah suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lainnyauntuk mengusahakan tercapainya pendidikan nasional.

        D.Komponen Sistem Pendidikan Nasional

Sebagai suatu system, pendidikan nasional harus di operasikan secara sistemikdengan menginteraksikannilai fungsional yang ada dan melekat dalam komponen masing-masing berbeda.komponen-komponen tersebut adalah:
1.      Komponen Ideologis ( Pancasila)
Pancasila adalah dasar negara, menempatkan pancasila sebagai landasan dalam pendidikan nasional, berarti bangsa telah memetakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang memiliki karakteristik berbeda dengan negara yang lain. Hal ini mengisaratkan bahwa pendidikan nasional Indonesia haruslah diberi ‘label’ kepribadian bangsa, yaitu Pancasila.
2.      Komponen Konsrtitutif (UUD 1945)
Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat Indonesia memiliki sandaran konsitusi (hukum dasar), maka dari itu UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara harus ditempatkan sebagai dasar uhkum penyelenggaraan pendidikan nasional. Pangilan konstitusi bagi penyelenggara pendidikan nasional o;eh pemerintah, secara eksplisit dapat digali lewat jiwa pasal 31 UUD 45, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, maka dari itulah UUD 45 memberi pembenar (justifikasi) secara konstitutif bagi penyeleggara pendidikan
3.      Komponen Perundangan (UU Nomor 20 Tahun 2003)
Sebagai konsekuensi logis, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, makapemerintah wajib mengadakan system pendidikan nasional ang diatur dalam UU  nomor 20 tahun 2003tentang system pendidikan nasional, UUD ini mempunyai kekuatan mengikat bagi siapa saja yang terlibat dalam penyelenggara pendidikan. Oleh Karena itujiwa UUD memberikan ‘aturan main’bagaimana seharusnya praktik pendidikan nasional itu dilakukan
4.      Komponen wawasan (wawasan Nusantara)
Wawasan nusantara adalah cara pandang Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba nusantara, yang berdasarkan atas Pancasila dan UUD 1945 dan ditunjukan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam kaitannya wawasan nusantara memiliki fungsional, yakni sebagai wawasan nasional dalam memandang persoalan pendidikan diseluruh daerah dan masyarakat Indonesia. Dengan wawasan nusantara, para penyelenggara pendidikan hendaknya menyadari, bahwa ‘virus pendidikan nasional’ yang berdasarkan Pancasila harus mamputersebar keseluruh penjuru tanah air Indonesia (Nusantara).  
5.      Komponen Peserta Didik (warga negara Indonesia)
Sasaran pendidkan asional ditunjukan kepada warga negara Indonesia. Dia adalah peserta didik dalam kerangka system pendidikan nasionalyang ditempatkan sebagai masukan dasar bagi penylenggaranya. Itulah sebabya, layanan pendidikan kepada warga harus dimaknaisebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintahdan tidak bias ditawar bahkan harus diartikan sebagai kebutuhan yang paling mendesak.
6.      Komponen Pelaksana Pendidikan
Dalam hal ini, sebuah pendidikan seharusnya dan hendaknya ditetapkan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan antara lan manusiawi, demokraits, dan memperhatikan prinsip keadiladan nondiskriminatif. Sementara itu kebijakan yang demokratis, digunakan sebagai wacana bahwa penyelenggara pendidikan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan hak-hak yang melekat pada diri warga Indonesia. Sedangkan ayanan atas atau berdasarkan prinsip keadilan, mengisyaratkan bahwa prinsip keadilan harus perilaku diskriminatif negara atau pemerintah, baik dalam penjaringan animo pendidikan maupun rekrutmen peserta pendidikan. Dalam konteks ini, para penyelenggara pendidikan tingkat bawah (guru dan dosen), justru menempati posisi yang paling strategis dalam mengantarkan pembentukan generasi bangsa yang ‘andal’, sebagai upaya mencapai tujuan pendidikan nasional, terutama dalam membentuk manusia Indonesia yang cerdas, bermoral, dan religious,dengan kata lain guru dan dan dosen adalah ujung tombak bagi berhasil tidaknya penyelenggeraan pendidikan nasional.
7.      Komponen Institutif (lembaga pendidikan)
Institusi pendidikan merupakan ’ajang’ pelaksanaan pendidikan.berbagai karakteristik yang melekat pada pada setiap lembaga pendidikan, juga diharapkan mampu bersinergi dalam mempersiapkan warga negara yang handal, berwawasan kebangsaan luas, memiliki kesadaran akan cinta tanah air dan bangsanya, tanpa menanggalkan wawasan (aspirasi) lokalnya yang tumbuh dan berkembang di daerah mereka tinggal. 
8.      Komponen Instrumental (kurikulum pendidikan)
Kurikulum pendidikan ibarat ‘menu’ yang harus diberikan pada peserta didik. Sebab dalam kurikulum terkandung seperangkat pengetahuan dan sejumlah pengalaman belajar yang harus disosialisasikan kepada peserta didik.hasil pendidikan juga akan berpengaruh terhadap kompetensi peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan dan proses pelibatan dirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
          E.Eksistensi Program Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kerangka Kurikulum
1.   Karakteristik Pendidikan kewarganegaraan
a.       PKn sebagai nilai dan moral
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bertujuan membentuk kepribadian warga egara yang baik (desirable personal qualities) selaras dengan jiwa dan nilai Pancasila dan UUD 45. PKn harus mampu membekali kompetensi peserta didik terhadap pegetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skill), dan etika atau karakter kewarganegaraan (civic ethic and civic disposition). Nilai dalam b.inggris disebut value yang diartikan sebagai harga, penghargaan, penaksiran.maksudnya adalh harga atau penghargaan yang melekat pada suatu obyek. Dengan demikian, seseorang bisa berbicara tentang nilai kepada sesuatu bai ataukah buruk. Sedangkan kata moral, dijelaskan dalam KBBI sebagai sinonim dari kata akhlak, budi pekerti atau susila. Konsep moral tidak dapat dipisahkan dari nilai. Keduanya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan, apalagi dalam konteks pendidikan. Nilai merupakan sesuatu yang paling dasar, sesuatu yang bersifat hakiki, esensi, intisari, atau makna yang terdalam. Norma yang berisi perintah atau larangan, didasarkan pada suatu nilai, yang dihargai dan di junjung tinggi, Karena ianggap baik, benar, atau bermafaat bagi umat manusia atau lingkungan masyarakat.
b.      PKn sebagai pendidikan untuk menjadi (educational for be coming)
Eksistensi pendidikan kewarganegaraan sebagai  pendidikan untuk menjadi, berhadapan pada tiga masalah: sebagai pendidikan nilai, pendidikan moral dan pendidikan budi pekerti. Kesadaran akan pendidikan moral, nilaidan budi pekerti mutlak diperlakukan  dalam menempatkan pendidikan kewarganegaraandalam kerangka pikir nasional. PKn hendaknya memfokukan ruang geraknya pada sekitar persoalan demonstrasi,  supremasi, dan kepastian hokum dan hak asasi manusia, dengan orientasi garapanya sebagai “labolatorium demokrasi”. Dengan demokrasi ini PKn mampu menghadapi atau mengodok persoalan kedaulatan rakyat yang senada dengan posisi Indonesia sebagai negara demokrasi. Agar tidak terjai distrosi materi yang bersifa normative atas realitas praktik hak dan kewajiban dalam keidupan, pembelajaran PKn, seyogyanya tidak hanya memberikan materi mana yang sebaiknya, melainkan juga perlu menunjukan materi praktik hak dan kewajiban yang tidak sesuai dengan jiwa konstitusi
c.       PKn sebagai wahana pengembangan daya nalar dan berfikir kritis  peserta didik
Berfikir secara logis ata berfikir dengan penalaran ialah berfikir tepat dan benar. Kegiatan tersebut memerlukan kerja otak dan akal sesuai dengan ilmu logika. Setiap fakta yang akan diperbuat hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang ada pada dirinya masing masing. Jika hal tersebut sesuai dengan kenyataan dan apabila di kerjakan akan mendatangkan atau mendapat keuntungan, maka segsera dilaksanakan dengan memberdayakan otak,manusia mampu melakuka kegiatan berfikir secara kritis. Melalui PKn, dapat dibangun sebuah penalaran rasional peserta didik (warga negara) yang mampu terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan baik dalam institusi pendidikan maupun masyarakat.
d.      PKn sebagai labolatorium demokrasi dan pemberdayaan civil society
1)      PKn sebagai labolatorium demokrasi
Sebagai lab demokrasi PKn, harus diperankan sebagai wahana pertemuan dan penggodogan perbedaan yang melekat pada diri warga negara menuju kepada kesepakatan,  komitmen yang saling memberdayakan. PKn, sebagai bagian integral dari bidang social, pada dasarnya memiliki visi dan misi perkembangan “democrative and believe” atau rasa tanggung jawab kebangsaan dan kemasyarakatan yang oleh LICCONA dijelaskan sebagai “respect and responsibility” dan diyakininya sebagai inti dari karakter warga negara yang cerdas dan baik. Oleh Karena itu paradigm bidang pendidikan social  termasuk PKn peril melihat secara holistic dan kontekstual tataran ideal, instrumental, dan praksis kehidupan bermasyarakat bangsa dan bernegara serta bermasyarakat global.dalam hal ini PKn di pandang sebagai gerakan social budaya kewarganegaraan yang secara sinergistik dilakukan dalam upaya membangun kebajikan warga negara dan budaya warga negara yang secara realitas mampu memahami perbedaan dan menyelesaikan persoalan kehidupan secara demokratis, cerdas, dan religious.
2)    PKN sebagai wahana pemberdayaan Civil society
Konsep Civil society, memiliki atribut adanya sikap dan tindakan warga yang ‘bebas dari tindakan kekerasan’ Dalam masyarakat keberadaban atau madani, terkandung konsep adanya pengakuan dan penerimaan terhadap kebinekaan,baik etnik,agama,ras dan golongan, kesemuanya ditempatkan secara equalitas atau kesederajatan. Civil society di Indonesia berkembang dengan penuh paradoks. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat sipil ( Civil society ) bagi masyarakat Indonesia mutlak diperlukan. Secara socio-kultural, strategi pemberdayaan Civil society yang paling strategis harus dilaksanakan lewat jalur pendidikan.sebab dengan cara ini, upaya demokratisasi budaya hanya dapat dilaksanakan dengan cara penanaman dan pengembangan secara terus menerus budaya Civil melalui pendidikan yang sosialisasinya bisa lewat sekolah, komunitas maupun organisasi organisasi sosial budaya.
Tugas utama pendidikan kewarganegaraan adalah memberikan pencerahan informasi tentang hubungan antara negara dengan warga negara. dalam wacana pemberdayaan Civil society negara harus diposisikan sejajar dengan warga negara. Dalam rangka ini, pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu beraktualisasi terutama dalam konsentrasinya untuk menggarap hak dan kewajiban suatu negara. Dengan demikian warga negara diharapkan memiliki kepribadian yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab.

2. Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan Bersifat Sentral
Dalam kerangka penyelenggaraan pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan menempati kedudukan yang sentral. Rasionalnya, karena program pendidikan kewarganegaraan memiliki keterkaitan langsung dengan program pendidikan nasional. Dan pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berdasarkan pada Pancasila 
3. Pendidikan Kewarganegaraan Memiliki Posisi Strategis dalam Kerangka Kurikulum Persekolahan
Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu merefleksi fungsi dalam kapasitas sebagai pendidikan nilai, moral, dan budi pekerti bangsa serta etika nasional bangsa Indonesia. Persoalan iman dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, lebih dominan digarap oleh pendidikan agama, dengan pertimbangan pendidikan kewarganegaraan (PKn) banyak menggunakan referensi pendidikan agama. Sedangkan persoalan ‘budi pekerti nasional’ lebih banyak ditangani oleh pendidikan kewarganegaraan.
Dalam konteks itu, nilai strategis pendidikan kewarganegaraan (PKn) berperan untuk memotori program transformasi nilai, moral, dan budi pekerti bangsa (Pancasila) sekaligus sebagai wahana wawasan warga negara dalam kerangka pikir nasional, yang substansinya digali dari nilai nilai Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa yang tumbuh dan berkembang dalam kawasan lokal (kedaerahan). Dalam kaitan ini, maka target pendidikan kewarganegaraan adalah membangun pola pikir peserta didik yang mampu bersikap akomodatif serta memadu dalam keseimbangan guna menghindari terjadinya konflik dan disintegrasi bangsa terutama dalam menuju masyarakat madani yang dicita citakan oleh bangsa Indonesia dewasa ini.

Rinkasan
            Rasional diberikannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, pada dasarnya adalah untuk menjawab tantangan ‘regenerasi’. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan mempersiapkan generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa, yang pada gilirannya akan mengambil alih kepemimpinan nasional. Dengan kedudukannya sebagai salah satu mata kuliah pengembang kepribadian (MPK),pendidikan kewarganegaraan harus mampu bekerja sama dengan mata kuliah mata kuliah Dasar umum yang lain ,seperti pendidikan Pancasila ,pendidikan agama, bahasa Indonesia profesi, bahasa Inggris, dan sebagainya, untuk membekali mahasiswa dalam mencapai tujuan pendidikan nasional,
            Itulah sebabnya, pendidikan kewarganegaraan harus mampu bersinergi sebagai program pendidikan, terutama ketika pendidikan itu berkait dan mengambil posisinya dalam rangka kurikulum persekolahan untuk memberdayakan peserta didik ebagau insan yang hidup dalam mengajar tuntutan masyarakat ke depan.

Latihan
  1.Mengapa dalam memenuhi tuntutan regenerasi, penyiapan calon pemimpin bangsa lewat pendidikan kewarganegaraan, harus diberikan di perguruaan tinggi dan mahasiswa sebagai sasaran utamanya ?
Jawaban : penetapan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruaan             tinggi didasarkan pada tingkat perkembangan kepribadian mahasiswa yang secara kualitas dapat diamati dalam kehidupan mereka. Dan mahasiswa telah mampu menampilkan pola pikir yang bersifat kritis dan rasional, dengan mengandalkan kemampuan penalarannya, mahasiswa dipandang telah mampu menyelesaikan segala persoalan yang timbul dalam kehidupannya. inipun muncul sebagai satu kewajaran karena kehidupan mahasiswa didukung oleh lingkungan mereka hidup, yakni dalam masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah dan berada di dalam naungan perguruaan tinggi sebagai lembaga ilmiah, itulah sebabnya, mahasiswa diprediksi lebih mampu mengekspresikan diri untuk berpikir ilmiah ketimbang generasi pemuda yang lain.

  2.Adakah relevansi antara tujuan pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan sistem pendidikan nasional di Indonesia ?
Jawaban : ya ada relevansi antara tujuan pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan sistem pendidikan nasional di Indonesia karena tujuan dari keduanya adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang memiliki atribut beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa, berbudi pekerti yang luhur, berkepribadiaan, disiplin, kerja keras, tangguh bertanggung jawab dan lain lainnya yang berlandaskan dengan Pancasila untuk menuju masyarakat madani yang dicita citakan oleh bangsa ini.

  3.Dalam kerangka kurikulum persekolahan, pendidikan kewarganegaraan menempati kedudukan yang sentral dan strategis, buktikan kebenaran pernyataan tersebut !
Jawaban : pendidikan kewarganegaraan menempati kedudukan sentral jika dilihat dari landasan ideologis dan konstitusi yang digunakan, yaitu Pancasila dan UUD 1945 dan bertujuaan membentuk ‘kepribadiaan warga negara yang baik’ , dan berkedudukan strategis karena berperan untuk memotori program transformasi nilai, moral, dan budi pekerti bangsa (Pancasila) sekaligus sebagai wahana wawasan warga negara dalam kerangka pikir nasional.




           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar